Senin, 10 Januari 2022

 SEPUTAR SEKOLAH KEDINASAN



Perguruan Tinggi Kedinasan, (PTK) atau yang lebih dikenal dengan sebutan sekolah kedinasan ialah sebuah Perguruan Tinggi Negeri yang dikelola oleh Instansi Pemerintah yang bertindak sebagai penyelenggara Pendidikan. Hal ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2021 yang berbunyi “Sekolah Kedinasan adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola Ikatan Dinas dan/atau pola pembibitan”. Prospek kerja Ikatan Dinas menjadi dorongan kuat bagi lulusan SMA/MA/SMK sederajat unruk berkompetisi dalam mengikuti seleksi masuk Sekolah Kedinasan. Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) atau Sekolah Kedinasan dikenal sebagai Perguruan Tinggi yang berstatus Ikatan Dinas hal ini dikarenakan lulusan dari Perguruan Tinggi Kedinasan bisa langsung bekerja di Instansi Pemerintahan yang menaunginya. 

Daftar Sekolah kedinasan

Hal pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu ketika akan melanjutkan pendidikan ke Sekolah Kedinasan ialah mengetahui PTK (Perguruan Tinggi Kedinasan) yang membuka pendaftaran. Pada penerimaan tahun 2021 terdapat 8 lembaga negara yang menyelenggarakan penerimaan melalui sekolah kedinasan. Di bawah ini merupakan daftar PTK (Perguruan Tinggi Kedinasan)  beserta lembaga negara yang menaunginya.

 

No

Kementerian/Lembaga

Sekolah Kedinasan

1.

Badan Intelijen Negara (BIN)

STIN

2.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

STMKG

3.

Badan Pusat Statistika (BPS)

Politeknik Statistika STIS

4.

Badan Siber dan Sandi Negara

Politeknik SSN

5.

Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI)

IPDN

6.

Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM)

POLTEKIM

POLTEKIP

7.

Kementerian Keuangan (KEMENKEU)

PKN STAN

8.

Kementerian Perhubungan (KEMENHUB)

21 PTK (5 Darat, 10 Laut, dan 6 Udara)

  

Materi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)

A. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes Intelegensi Umum (TIU) terdiri dari 35 butir Soal. Tes Intelegensi Umum (TIU) dilakukan untuk mengukur Kemampuan Verbal yang terdiri dari Analogi, Silogisme, serta Analitis. Tes Kemampuan Numerik yang terdiri dari Kemampuan Berhitung, Deret Angka, Perbandingan, Kuantitatif, dan Soal Cerita.Selain itu, terdapat tes Kemampuan Figural yang terdiri dari  Analogi, Ketidaksamaan, dan Serial.

Adapun Nilai Ambang Batas untuk TIU adalah sebesar 80 dengan  kategori penilaian : “setiap jawaban yang benar akan memperoleh bobot nilai masing-masing 5, sedangkan setiap jawaban yang salah/tidak menjawab akan memperoleh bobot nilai masing-masing 0.”

B. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdiri dari 30 Butir Soal. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)dilakukan untuk mengukur Tingkat Pengetahuan dan Kemampuan Mengimplementasikan Nilai-nilai Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Kemampuan Berbahasa Indonesia.

Adapun Nilai Ambang Batas untuk TWK adalah sebesar 65 dengan  kategori penilaian :“setiap jawaban yang benar akan memperoleh bobot nilai masing-masing 5, sedangkan setiap jawaban yang salah/tidak menjawab akan memperoleh bobot nilai masing-masing 0.”

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdiri dari 35 Butir Soal TKP (Tes Karakteristik Pribadi) bertujuan untuk menilai Sikap pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Profesionalisme.

Adapun Nilai Ambang Batas untuk TKP nilai ambang batasnya 156 dengan kategori penilaian : “Semua jawaban dianggap benar dan memiliki bobot antara 1 sampai dengan 5, namun jika tidak menjawab maka mendapat nilai 0”




Info Persiapan Bimbingan Belajar :

Kantor Masterprima sawojajar :

Jl. Danau Bratan H2E54 Sawojajar.

Wa.me/6282110003955

Tidak ada komentar:

Posting Komentar